MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
ILMU PENGETAHUAN
SOSIAL (IPS)
SMP/MTs KOTA PEKALONGAN
Sekretariat
: SMP NEGERI 7 Jl.Seruni No. 59 (0285)
421259 Pekalongan
ANGGARAN
DASAR
MUSYAWARAH
GURU MATA PELAJARAN IPS SMP/MTs
KOTA
PEKALONGAN
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Untuk
mencapai tujuan dan fungsi MGMP IPS serta peran MGMP IPS sebagai reformator ,
mediator, dan pendukung pendidikan dan untuk melakukan pembaruan dan pematapan
sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi,
keilmuan, dan manajemen, maka eksistensi otonomi sekolah perlu diperkuat dengan
kerja sama antar guru IPS secara kolaboratif.
BAB
I
NAMA,
WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Organisasi ini merupakan wadah profesionalisme Guru IPS SMP Negeri dan
Swasta serta MTs Kota Pekalongan yang bernama MGMP IPS SMP Kota Pekalongan
Pasal
2
MGMP IPS SMP/MTs Kota.Pekalongan
sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tersebut di atas berdiri sejak tahun ……
Pasal
3
Tempat kegiatan MGMP IPS
adalah unit kerja ketua atau sekretaris dan tempat lain yang ditunjuk .
Pasal
4
Pusat organisasi MGMP IPS SMP/MTs Kota Pekalongan berkedudukan
di unit kerja ketua atau sekretaris.
BAB
II
DASAR,
ASAS, DAN TUJUAN
Pasal
5
MGMP IPS SMP/MTs Kota Pekalongan
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal
6
MGMP IPS SMP/MTs Kota Pekalongan
berasaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal
7
MGMP IPS SMP/MTs Kota Pekalongan
bertujuan
- Memotivasi para guru meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, danl membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
- Mewujudkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha penigkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
- Mendiskusikan permasalah yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
- Membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum , metoodologi, sistem pengajaran yang sesuai dengan mata pelajaran IPS.
- Saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat, penelitian tindakan kelas, referensi, dan lain-lain yangn dibahas bersama di tempat pertemuan MGMP
- Mampu menjabarkan, merusmuskan agenda reformasi pengajaran di sekolah khususnya proses pembelajaran di kelas sehingga tercipta proses pembelajaran yang efektif.
BAB
III
KEDAULATAN
Pasal
8
Kedaulatan MGMP IPS SMP Kota
Pekalongan berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat
anggota.
BAB
IV
SIFAT
Pasal
9
MGMP IPS SMP Kota Pekalongan
sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas merupakan organisasi non struktural
yang bersifat mandiri .
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
10
- Keanggotaan MGMP IPS SMP Kota Pekalongan terdiri atas semua guru IPS Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP) negeri dan Swasta.
- Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VI
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal
11
Anggota MGMP IPS SMP Kota Pekalongan
mempunyai hak dan kewajiban yang diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VII
SUSUNAN
DAN MASA BHAKTI PENGURUS
Pasal
12
Susunan pengurus MGMP IPS SMP Kota
Pekalongan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
13
Masa bhakti pengurus MGMP IPS SMP Kota
Pekalongan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VIII
HAK
DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal
14
Hak dan kewajiban pengurus MGMP IPS
SMP Kota Pekalongan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal
15
Jenis Permusyawaratan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga
BAB
X
KEUANGAN
Pasal
16
Keuangan organisasi didapat dari
iuran anggota dan pihak lain yang legal dan sah.
BAB
XI
PEMBUBARAN
MGMP IPS KOTA PEKALONGAN
Pasal
17
- Pembubaran MGMP IPS SMP Kota Pekalongan hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno yang khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan kuorum dan pengambilan kepetusan diatur Anggaran Rumah Tangga.
- Tata cara pembubaran MGMP IPS SMP Kota Pekalongan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Hal-hal yang menyangkut kekayaan dan kepemilikan MGMP IPS SMP Kota Pekalongan akibat pembubaran sebagaimana tercantum pada ayat 1 dan 2 teersebut diatur dalam rapat pleno.
BAB
XII
PENUTUP
Pasal
18
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dalam rapat pleno yang khusus untuk itu.
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di
: Pekalongan
Pada tanggal
: 3 Nopember 2008
Ketua
MGMP IPS SMP/MTs
Kota
Pekalongan
KARYONO, S.Pd
NIP. 197005252003121013
MUSYAWARAH
GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (IPS)
SMP/MTs
KOTA PEKALONGAN
Sekretariat : SMP NEGERI 7 Jl.Seruni No. 59 (0285) 421259 Pekalongan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU IPS KOTA PEKALONGAN
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Anggota
1)
Angggota MGMP IPS SMP Kota Pekalongan
- Guru IPS SMP Negeri /swastaKota Pekalongan
- Guru IPS MTs Negeri/swastaKota Pekalongan
2)
Setiap anggota mewakili sekolah yang menjadi tempat tugasnya
Pasal
2
Syarat
1)
Guru IPS SMP Negeri/ Swasta/MTs yang berada di wilayah Kota
Pekalongan
2)
Sanggup menaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi
Pasal
3
Kewajiban
1)
Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan MGMP IPS SMP/MTs Kota
Pekalongan serta memiliki keterikatan secara formal.
2)
Tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran
RumahTangga dan keputusan MGMP IPS SMP/Mts Kota Pekalongan .
3)
Mengikuti secara aktif kegiatan MGMP IPS SMP/MTs Kota
Pekalongan
4)
Mendukung dan munyukseskan seluruh program MGMP IPS SMP/MTs Kota
Pekalongan
5)
Menghadiri setiap ada pertemuan.
6)
Memberitahu kepada pengurus secara tertulis atau lisan
apabila tidak dapat menghadiri rapat sebagaimana butir nomor 5.
7)
Memelihara terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama
anggota.
Pasal
4
Hak
1) Mengikuti kegiatan yang
diadakan/diselenggarakan oleh MGMP IPS SMP/MTs Kota Pekalongan
2) Memperoleh pelayanan,
pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari MGMP IPS SMP/MTs Kota
Pekalongan
3) Mengemukakan pendapat,
mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
4)
Memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP IPS SMP/MTs Kota Pekalongan
Pasal
5
Masa
akhir keanggotaan
1)
Meninggal dunia
2)
Purna tugas/pensiun
3)
Mutasi keluar daerah Kota Pekalongan.
4)
Menjadi Kepala Sekolah.
BAB
II
SUSUNAN
PENGURUS
Pasal
7
Pengurus MGMP IPS Kota Pekalongan
berjumlah 11 orang terdiri atas :
- Ketua
- Wakil ketua
- Sekretaris
- Sekretaris 2
- Bendahara
- Seksi
BAB
III
PEMILIHAN
PENGURUS
Pasal
8
1) Pengurus
MGMP IPS SMP/MTs Kota Pekalongan dipilih dari dan oleh anggota dalam
rapat pleno setiap akhir periode kepengurusan.
2) Pengurus
dipilih setiap 3 (tiga) tahun sekali sampai terbentuknya kepengurusan
yang baru.
3) Pengurus
lama dapat dipilih kembali.
BAB
IV
MASA
BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal
9
1)
Masa bakti kepengurusan ditetapkan untuk masa ……tahun
2) Masa bakti kepengurusan
berakhir bersamaan dengan disyahkannya menjelang pembentukan kepengurusan yang
baru.
3)
Masa bakti kepengurusan paling lama 2 periode berturut-turut
BAB
V
SYARAT-SYARAT
MENJADI PENGURUS
Pasal
10
Syarat
1)
Sebagai anggota aktif.
2)
Memahami dan menguasai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VI
HAK
DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal
11
Kewajiban
1) Menjalankan semua ketentuan
yang tercantum dalam AD/ART rumah tangga , semua peraturan MGMP dan keputusan
MGMP IPS.
2)
Menyelenggarakan rapat anggota.
3)
Menyelenggarakan rapat pengurus.
4)
Memberikan pertanggungjawaban pada rapat anggota akhir masa bakti.
5)
Memberikan informasi dan atau hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.
Pasal
12
H
a k
1)
Mengikuti pelatihan-pelatihan atau penataran yang terkait dengan kegiatan MGMP IPS.
BAB
VII
PERGANTIAN
PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal
13
1) Pergantian pengurus dapat
dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila yang bersangkutan sudah tidak
aktif menjadi guru IPS Kota Pekalongan.
2)
Pengisian kekosongan pengurus dilaksanakan dalam rapat pleno.
BAB
VIII
PERAN
DAN TUGAS MGMP IPS
Pasal
14
Peran
1)
Reformator dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.
2) Mediator dalam pengembangan
dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan
sistem pengujian.
3)
Pendukung pendidikan dalam inovasi
manajemen kelas dan manajemen sekolah.
Pasal
15
Fungsi
Sebagai wadah guru IPS Kota
Pekalongan untuk meningkatkan Profesionalisme.
BAB
IX
WEWENANG
Pasal
16
Berkaitan dengan peran dan tugas
MGMP seperti tersebut dalam pasal 14, 15 di atas, MGMP IPS Kota Pekalongan
berwenang.
1) Menghimpun dana dari
anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar /Anggaran
Rumah Tangga.
2)
Memberikan masukan kepada K3S Kota Pekalongan.
3)
Memberikan masukan kepada anggota mengenai inovasi bidang pendidikan.
4)
Memberikan masukan terhadap instansi yang terkait.
BAB
X
PERMUSYAWARATAN
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal
17
1)
Rapat anggota diadakan untuk :
a)
Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.
b)
Memilih pengurus MGMP IPS
c)
menilai pertanggungjawaban pengurus
2)
Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurang 1 kali dalam satu semester.
3)
Dalam keadaan istimewa dapat diadakan rapat sewaktu-waktu atas pertimbangan
pengurus.
4)
Rapat anggota dinyatakan syah apabila disetujui sekurang-kurangnya
setengah yang hadir.
5)
Pengambilan keputusan diupayakan musyawarah mufakat.
6) Apabila pengambilan
keputusan sebagaimana butir 5) tersebut tidak dapat dilaksanakan maka
keputusan diambil dengan suara terbanyak.
7) Keputusan rapat dinyatakan
sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah + 1 anggota yang
hadir.
Pasal
18
1)
Rapat terdiri atas :
a) Rapat anggota paripurna/pleno
b) Rapat pengurus harian
2)
Rapat pengurus harian diadakan 1 bulan 1 kali dan sewaktu-waktu jika ada
hal penting.
BAB
XI
KEUANGAN
Pasal
19
1)
Sumber keuangan MGMP IPS berasal dari
a.
Iuran anggota
b.
Pihak lain yang bersifat legal dan sah
2) Pengurus MGMP IPS
mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan, dan atau penggunaan dana MGMP IPS
pada seluruh anggota di dalam rapat pari purna.
3) Laporan keuangan
disampaikan secara tertulis oleh pengurus MGMP IPS dalam rapat anggota
paripurna.
BAB
XII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
20
1) Usul perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya
lebih dari setengah anggota yang hadir .
2) Perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya ½
(setengah) + 1 dari jumlah yang hadir yang memenuhi kuorum.
BAB
XIII
PENUTUP
Pasal
21
1) Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan dibahas pada rapat
anggota.
2) Anggaran Rumah Tangga ini
ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku Sebutkan sejak tangga l
ditetapkan
Ditetapkan di
: Pekalongan
Pada tanggal
: 3 Nopember 2008
Ketua
MGMP IPS SMP/MTs
Kota
Pekalongan
KARYONO, S.Pd
NIP. 197005252003121013
AD-ART
ORGANISASI MGMP FISIKA
Nomor : 04.20/XI/MGMP Fis/2010
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD-ART)
MGMP FISIKA SMA KABUPATEN CILACAP
PERIODE 2010-2013
Pasal 1
NAMA DAN SEKRETARIAT ORGANISASI
1. Nama organsisasi ini adalah MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) FISIKA SMA KABUPATEN CILACAP;
2. Alamat sekretariat adalah sama dengan alamat unit kerja ketua MGMP Fisika SMA Kabupaten Cilacap.
Pasal 2
SURAT RESMI
1. Surat resmi MGMP Fisika berisikan setidaknya kop surat, nomor surat, tanggal, alamat/tujuan, isi, dan tanda tangan ketua MGMP;
2. Nomor surat disusun dengan urutan : nomor urut.tanggal surat/bulan/MGMP Fis/tahun;
3. Dalam hal ketua MGMP tidak bisa menandatangani surat, maka surat resmi ditandangani oleh wakil ketua, atau sekretaris MGMP dengan mengatasnamakan ketua MGMP.
Pasal 3
KEANGGOTAAN
1. Anggota MGMP Fisika adalah semua guru yang mengajar mata pelajaran fisika pada tingkat satuan pendidikan SMA atau MA di wilayah Kabupaten Cilacap;
2. Keanggotaan seseorang akan gugur dengan sendirinya apabila yang bersangkutan pindah tugas ke luar wilayah kerja Kabupaten Cilacap, mengajar mata pelajaran selain mata pelajaran fisika secara permanen, atau meninggal dunia;
Pasal 4
KEPENGURUSAN
1. Ketua MGMP Fisika adalah anggota aktif MGMP Fisika yang dipilih berdasarkan pemilihan langsung dalam pertemuan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota;
2. Ketua MGMP memiliki hak untuk dipilih kembali pada kepengurusan periode berikutnya sampai dengan dua kali masa jabatan;
3. Ketua MGMP hasil pemilihan langsung tersebut kemudian berkewajiban membentuk kepengurusan dengan mempertimbangkan unsur profesionalitas, pemerataan letak geografis, peningkatan sumber daya manusia, dan kesetaraan gender;
4. Pengurus MGMP dinyatakan syah bila telah mendapatkan Surat Keputusan Kepengurusan MGMP Fisika SMA yang ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Cilacap;
5. Masa kerja pengurus MGMP Fisika adalah 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya struktur kepengurusan oleh kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Cilacap;
6. Selama periode kepengurusan dimungkinkannya pergantian pengurus oleh sebab-sebab kedinasan (yang bersangkutan mutasi keluar daerah atau mutasi jabatan), pemenuhan struktur baru sesuai tuntutan kebutuhan organisasi; atau yang bersangkutan meninggal dunia;
7. Dalam hal ketua MGMP Fisika tidak dapat melaksanakan tugas, maka wakil ketua berkewajiban melaksanakan tugas-tugas sebagai ketua MGMP sampai dengan berakhirnya periode kepengurusan.
Pasal 5
HAK, KEWAJIBAN, DAN SANKSI
Setiap anggota MGMP :
1. Berhak dipilih menjadi pengurus MGMP;
2. Berhak mendapatkan informasi tentang kegiatan MGMP;
3. Berhak mendapatkan informasi tentang kondisi keuangan MGMP;
4. Berhak mengikuti semua kegiatan yang dilaksanakan oleh MGMP kecuali kapasitas peserta dibatasi oleh suatu dan lain hal;
5. Berkewajiban mendukung program-program yang dilaksanakan pengurus MGMP;
6. Berkewajiban melaksanakan tugas yang diberikan oleh pengurus MGMP kecuali ada alasan kedinasan atau alasan lain yang menyebabkan tidak mampu melaksanakan tugas yang dibebankan. Dalam hal anggota tidak mampu melaksanakan tugas maka yang bersangkutan berkewajiban memberitahukan kepada pengurus MGMP untuk ditindaklanjuti;
7. Berkewajiban merahasiakan soal yang dibuat bersama oleh MGMP atas kordinasi MKKS SMA Kabupaten Ciacap;
8. Anggota MGMP yang terbukti membocorkan soal dikenakan sanksi tidak diikutkan dalam penyusunan soal bersama MGMP;
Pasal 6
KEGIATAN
1. Kegiatan MGMP dilakukan dalam rangka peningkatan mutu dan profesionalitas anggota, berupa pertemuan rutin, pelatihan, workshop, seminar, diskusi, study lapangan, dan kegiatan lain yang disepakati bersama;
2. Kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada pasal di atas bisa juga dilaksanakan karena instruksi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Cilacap, atau kegiatan blockgrant dari pemerintah.
Pasal 7
PENDANAAN
1. Dana yang diperlukan untuk mendukung program-program MGMP berasal dari pemerintah, dana Gotong Royong, iuran anggota, dan masukan dari penjualan buku referensi/modul/lembar kerja siswa, dan sumber-sumber lain;
2. Penggunaan dana diusahakan sebesar-besarnya bagi peningkatan kualitas dan profesionalisme anggota MGMP.
Pasal 8
PERUBAHAN AD-ART ORGANISASI
1. Perubahan AD-ART dapat dilakukan bila diperlukan perbaikan, penambahan, ralat dari AD-ART ini dan ditujukan semata-mata untuk perbaikan dan mutu MGMP di masa mendatang;
2. Perubahan sebagaimana disebutkan pada pasal 1 di atas dinyatakan syah bila rapat perubahan AD-ART dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota;
Pasal 9
LAIN-LAIN
1. Diberikan bantuan penyusunan ATK (vakasi) bagi anggota MGMP yang berkenan mengisi acara pendalaman materi, narasumber, pemodelan, atau semacamnya yang membutuhkan pemikiran matang terlebih dahulu;
2. Besarnya bantuan penyusunan ATK (vakasi) sebagaimana disebutkan di atas adalah tiga kali biaya gotong royong pada saat itu.
Ditetapkan di : Pekalongan
Tanggal : 20-11-2010
Ketua MGMP IPS
Ttd.
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD-ART)
MGMP FISIKA SMA KABUPATEN CILACAP
PERIODE 2010-2013
Pasal 1
NAMA DAN SEKRETARIAT ORGANISASI
1. Nama organsisasi ini adalah MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) FISIKA SMA KABUPATEN CILACAP;
2. Alamat sekretariat adalah sama dengan alamat unit kerja ketua MGMP Fisika SMA Kabupaten Cilacap.
Pasal 2
SURAT RESMI
1. Surat resmi MGMP Fisika berisikan setidaknya kop surat, nomor surat, tanggal, alamat/tujuan, isi, dan tanda tangan ketua MGMP;
2. Nomor surat disusun dengan urutan : nomor urut.tanggal surat/bulan/MGMP Fis/tahun;
3. Dalam hal ketua MGMP tidak bisa menandatangani surat, maka surat resmi ditandangani oleh wakil ketua, atau sekretaris MGMP dengan mengatasnamakan ketua MGMP.
Pasal 3
KEANGGOTAAN
1. Anggota MGMP Fisika adalah semua guru yang mengajar mata pelajaran fisika pada tingkat satuan pendidikan SMA atau MA di wilayah Kabupaten Cilacap;
2. Keanggotaan seseorang akan gugur dengan sendirinya apabila yang bersangkutan pindah tugas ke luar wilayah kerja Kabupaten Cilacap, mengajar mata pelajaran selain mata pelajaran fisika secara permanen, atau meninggal dunia;
Pasal 4
KEPENGURUSAN
1. Ketua MGMP Fisika adalah anggota aktif MGMP Fisika yang dipilih berdasarkan pemilihan langsung dalam pertemuan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota;
2. Ketua MGMP memiliki hak untuk dipilih kembali pada kepengurusan periode berikutnya sampai dengan dua kali masa jabatan;
3. Ketua MGMP hasil pemilihan langsung tersebut kemudian berkewajiban membentuk kepengurusan dengan mempertimbangkan unsur profesionalitas, pemerataan letak geografis, peningkatan sumber daya manusia, dan kesetaraan gender;
4. Pengurus MGMP dinyatakan syah bila telah mendapatkan Surat Keputusan Kepengurusan MGMP Fisika SMA yang ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Cilacap;
5. Masa kerja pengurus MGMP Fisika adalah 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya struktur kepengurusan oleh kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Cilacap;
6. Selama periode kepengurusan dimungkinkannya pergantian pengurus oleh sebab-sebab kedinasan (yang bersangkutan mutasi keluar daerah atau mutasi jabatan), pemenuhan struktur baru sesuai tuntutan kebutuhan organisasi; atau yang bersangkutan meninggal dunia;
7. Dalam hal ketua MGMP Fisika tidak dapat melaksanakan tugas, maka wakil ketua berkewajiban melaksanakan tugas-tugas sebagai ketua MGMP sampai dengan berakhirnya periode kepengurusan.
Pasal 5
HAK, KEWAJIBAN, DAN SANKSI
Setiap anggota MGMP :
1. Berhak dipilih menjadi pengurus MGMP;
2. Berhak mendapatkan informasi tentang kegiatan MGMP;
3. Berhak mendapatkan informasi tentang kondisi keuangan MGMP;
4. Berhak mengikuti semua kegiatan yang dilaksanakan oleh MGMP kecuali kapasitas peserta dibatasi oleh suatu dan lain hal;
5. Berkewajiban mendukung program-program yang dilaksanakan pengurus MGMP;
6. Berkewajiban melaksanakan tugas yang diberikan oleh pengurus MGMP kecuali ada alasan kedinasan atau alasan lain yang menyebabkan tidak mampu melaksanakan tugas yang dibebankan. Dalam hal anggota tidak mampu melaksanakan tugas maka yang bersangkutan berkewajiban memberitahukan kepada pengurus MGMP untuk ditindaklanjuti;
7. Berkewajiban merahasiakan soal yang dibuat bersama oleh MGMP atas kordinasi MKKS SMA Kabupaten Ciacap;
8. Anggota MGMP yang terbukti membocorkan soal dikenakan sanksi tidak diikutkan dalam penyusunan soal bersama MGMP;
Pasal 6
KEGIATAN
1. Kegiatan MGMP dilakukan dalam rangka peningkatan mutu dan profesionalitas anggota, berupa pertemuan rutin, pelatihan, workshop, seminar, diskusi, study lapangan, dan kegiatan lain yang disepakati bersama;
2. Kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada pasal di atas bisa juga dilaksanakan karena instruksi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Cilacap, atau kegiatan blockgrant dari pemerintah.
Pasal 7
PENDANAAN
1. Dana yang diperlukan untuk mendukung program-program MGMP berasal dari pemerintah, dana Gotong Royong, iuran anggota, dan masukan dari penjualan buku referensi/modul/lembar kerja siswa, dan sumber-sumber lain;
2. Penggunaan dana diusahakan sebesar-besarnya bagi peningkatan kualitas dan profesionalisme anggota MGMP.
Pasal 8
PERUBAHAN AD-ART ORGANISASI
1. Perubahan AD-ART dapat dilakukan bila diperlukan perbaikan, penambahan, ralat dari AD-ART ini dan ditujukan semata-mata untuk perbaikan dan mutu MGMP di masa mendatang;
2. Perubahan sebagaimana disebutkan pada pasal 1 di atas dinyatakan syah bila rapat perubahan AD-ART dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota;
Pasal 9
LAIN-LAIN
1. Diberikan bantuan penyusunan ATK (vakasi) bagi anggota MGMP yang berkenan mengisi acara pendalaman materi, narasumber, pemodelan, atau semacamnya yang membutuhkan pemikiran matang terlebih dahulu;
2. Besarnya bantuan penyusunan ATK (vakasi) sebagaimana disebutkan di atas adalah tiga kali biaya gotong royong pada saat itu.
Ditetapkan di : Pekalongan
Tanggal : 20-11-2010
Ketua MGMP IPS
Ttd.
KL BOLEH DOWNLOAD AD-ART DOC GMN NIH
BalasHapus