Senin, 21 Januari 2013

AD/ART MGMP IPS SMP/MTs KOTA PEKALONGAN


MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
 ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (IPS)
SMP/MTs KOTA PEKALONGAN
Sekretariat : SMP NEGERI 7 Jl.Seruni No. 59  (0285) 421259 Pekalongan
 



ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN  IPS  SMP/MTs
KOTA  PEKALONGAN

PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Untuk mencapai tujuan dan fungsi MGMP IPS serta peran MGMP IPS sebagai reformator , mediator, dan pendukung pendidikan dan untuk melakukan pembaruan dan pematapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi, keilmuan, dan manajemen, maka eksistensi otonomi sekolah perlu diperkuat dengan kerja sama antar guru IPS secara kolaboratif.
BAB  I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini merupakan  wadah profesionalisme Guru IPS SMP Negeri dan Swasta serta MTs Kota Pekalongan yang bernama MGMP IPS SMP  Kota Pekalongan
Pasal 2
MGMP IPS SMP/MTs Kota.Pekalongan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tersebut di atas berdiri sejak tahun ……
Pasal 3
Tempat kegiatan MGMP IPS  adalah unit kerja ketua atau sekretaris dan tempat  lain yang  ditunjuk .
Pasal 4
Pusat organisasi  MGMP IPS SMP/MTs Kota Pekalongan berkedudukan di unit kerja ketua atau sekretaris.
BAB II
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 5
MGMP IPS SMP/MTs Kota Pekalongan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
MGMP IPS SMP/MTs Kota Pekalongan berasaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.

Pasal 7

MGMP IPS SMP/MTs Kota Pekalongan bertujuan
  1. Memotivasi para guru meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, danl membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
  2. Mewujudkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha penigkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
  3. Mendiskusikan permasalah  yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam  melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
  4. Membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif  yang  berkaitan dengan  kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum , metoodologi, sistem pengajaran yang sesuai dengan mata pelajaran IPS.
  5. Saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat, penelitian tindakan kelas, referensi, dan lain-lain yangn dibahas bersama di tempat pertemuan  MGMP
  6. Mampu menjabarkan, merusmuskan agenda reformasi pengajaran di sekolah khususnya proses  pembelajaran di kelas sehingga tercipta proses  pembelajaran yang efektif.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan MGMP IPS SMP Kota Pekalongan berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat anggota.
BAB IV
SIFAT
Pasal 9
MGMP IPS SMP Kota Pekalongan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas merupakan organisasi non struktural yang bersifat mandiri .
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
  1. Keanggotaan MGMP IPS SMP Kota Pekalongan terdiri atas semua guru IPS Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP) negeri dan Swasta.
  2. Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Anggota MGMP IPS SMP Kota Pekalongan mempunyai hak dan kewajiban  yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
SUSUNAN DAN MASA BHAKTI PENGURUS
Pasal 12
Susunan pengurus MGMP IPS SMP Kota Pekalongan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Masa bhakti pengurus MGMP IPS SMP Kota Pekalongan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak dan kewajiban pengurus MGMP IPS SMP Kota Pekalongan  diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Jenis Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota dan pihak lain yang legal dan sah.
BAB XI
PEMBUBARAN MGMP IPS KOTA PEKALONGAN
Pasal 17
  1. Pembubaran MGMP IPS SMP Kota Pekalongan hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno yang khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan  kuorum dan pengambilan kepetusan diatur Anggaran Rumah Tangga.
  2. Tata cara pembubaran MGMP IPS SMP Kota Pekalongan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  3. Hal-hal yang menyangkut kekayaan dan kepemilikan MGMP IPS SMP Kota Pekalongan akibat pembubaran sebagaimana tercantum pada ayat 1 dan 2 teersebut diatur dalam  rapat pleno.


BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
  1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dalam rapat pleno yang khusus untuk itu.
  3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.


Ditetapkan di                : Pekalongan
Pada tanggal     : 3 Nopember 2008

Ketua MGMP IPS SMP/MTs
Kota Pekalongan




KARYONO, S.Pd
NIP. 197005252003121013

















MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
 ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (IPS)
SMP/MTs KOTA PEKALONGAN
Sekretariat : SMP NEGERI 7 Jl.Seruni No. 59  (0285) 421259 Pekalongan
 


ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU IPS KOTA PEKALONGAN

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
1)      Angggota MGMP IPS SMP Kota Pekalongan
  1. Guru  IPS  SMP Negeri /swastaKota Pekalongan
  2. Guru  IPS MTs  Negeri/swastaKota Pekalongan
2)      Setiap anggota mewakili sekolah yang menjadi tempat tugasnya
Pasal 2
Syarat
1)      Guru  IPS SMP Negeri/ Swasta/MTs  yang berada di wilayah Kota Pekalongan
2)      Sanggup menaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi
Pasal 3
Kewajiban
1)            Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan MGMP IPS SMP/MTs Kota Pekalongan  serta memiliki keterikatan secara formal.
2)            Tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar  dan Anggaran RumahTangga dan keputusan MGMP IPS SMP/Mts Kota Pekalongan .
3)            Mengikuti secara aktif kegiatan MGMP IPS SMP/MTs Kota Pekalongan
4)            Mendukung dan munyukseskan seluruh program MGMP IPS SMP/MTs Kota      Pekalongan
5)            Menghadiri setiap ada pertemuan.
6)            Memberitahu kepada pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak dapat  menghadiri rapat sebagaimana butir nomor 5.
7)            Memelihara terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota.


Pasal 4
Hak
1)      Mengikuti kegiatan yang diadakan/diselenggarakan  oleh MGMP IPS SMP/MTs Kota Pekalongan
2)      Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari MGMP IPS SMP/MTs Kota Pekalongan
3)      Mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
4)      Memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP IPS SMP/MTs Kota Pekalongan
Pasal 5
Masa akhir keanggotaan
1)      Meninggal dunia
2)      Purna tugas/pensiun
3)      Mutasi keluar daerah Kota Pekalongan.
4)      Menjadi Kepala Sekolah.

BAB II
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
Pengurus MGMP IPS Kota Pekalongan berjumlah 11 orang terdiri atas :
  1. Ketua
  2. Wakil ketua
  3. Sekretaris
  4. Sekretaris 2
  5. Bendahara
  6. Seksi
BAB III
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 8
1)     Pengurus MGMP IPS SMP/MTs Kota Pekalongan  dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat pleno setiap akhir periode kepengurusan.
2)     Pengurus dipilih setiap 3 (tiga) tahun  sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
3)     Pengurus lama dapat dipilih kembali.

BAB IV
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 9
1)      Masa bakti kepengurusan ditetapkan untuk masa ……tahun
2)      Masa bakti kepengurusan berakhir bersamaan dengan disyahkannya menjelang pembentukan kepengurusan yang baru.
3)      Masa bakti kepengurusan paling lama 2 periode berturut-turut
BAB V
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 10
Syarat
1)      Sebagai anggota aktif.
2)      Memahami dan menguasai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
Kewajiban
1)      Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam AD/ART rumah tangga , semua peraturan MGMP dan keputusan MGMP IPS.
2)      Menyelenggarakan rapat anggota.
3)      Menyelenggarakan rapat pengurus.
4)      Memberikan pertanggungjawaban pada rapat anggota akhir masa bakti.
5)      Memberikan informasi dan atau hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.
Pasal 12
H a k
1)      Mengikuti pelatihan-pelatihan atau penataran yang terkait dengan kegiatan MGMP IPS.
BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 13
1)      Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila yang bersangkutan sudah tidak aktif menjadi guru IPS Kota Pekalongan.
2)      Pengisian kekosongan pengurus dilaksanakan dalam rapat pleno.
BAB VIII
PERAN DAN TUGAS  MGMP IPS
Pasal 14
Peran
1)      Reformator dalam classroom reform, terutama dalam  reorientasi  pembelajaran efektif.
2)      Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem pengujian.
3)      Pendukung pendidikan dalam  inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.
Pasal 15
Fungsi
Sebagai wadah guru IPS Kota Pekalongan untuk meningkatkan Profesionalisme.

BAB IX
WEWENANG
Pasal 16
Berkaitan dengan peran dan tugas MGMP seperti tersebut dalam pasal 14, 15 di atas, MGMP IPS Kota Pekalongan  berwenang.
1)      Menghimpun dana dari anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga.
2)      Memberikan masukan kepada K3S Kota Pekalongan.
3)      Memberikan masukan kepada anggota mengenai  inovasi bidang pendidikan.
4)      Memberikan masukan terhadap instansi yang terkait.
BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
1)      Rapat anggota diadakan untuk :
a)  Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.
b) Memilih pengurus MGMP IPS
c)  menilai pertanggungjawaban pengurus
2)      Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurang 1 kali dalam satu semester.
3)      Dalam keadaan istimewa dapat diadakan rapat sewaktu-waktu atas pertimbangan pengurus.
4)      Rapat anggota dinyatakan syah  apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah yang hadir.
5)      Pengambilan keputusan diupayakan musyawarah mufakat.
6)      Apabila pengambilan keputusan sebagaimana butir 5) tersebut tidak dapat dilaksanakan maka keputusan  diambil dengan suara terbanyak.
7)      Keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah + 1 anggota yang  hadir.
Pasal 18
1)      Rapat terdiri atas :
a)  Rapat anggota paripurna/pleno
b) Rapat pengurus harian
2)      Rapat pengurus  harian diadakan 1 bulan 1 kali dan sewaktu-waktu jika ada hal penting.

BAB XI
KEUANGAN
Pasal 19
1)      Sumber keuangan MGMP IPS berasal dari
a.  Iuran anggota
b.  Pihak lain yang bersifat legal dan sah
2)      Pengurus MGMP IPS mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan, dan atau penggunaan dana MGMP IPS pada seluruh anggota di dalam rapat pari purna.
3)      Laporan keuangan  disampaikan secara tertulis oleh pengurus  MGMP IPS dalam rapat anggota paripurna.

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
1)      Usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya lebih dari setengah  anggota yang hadir .
2)      Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya ½   (setengah) + 1 dari jumlah yang hadir yang memenuhi kuorum.



BAB XIII
PENUTUP
Pasal 21
1)      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan dibahas pada rapat anggota.
2)      Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku Sebutkan sejak tangga l ditetapkan


Ditetapkan di                : Pekalongan
Pada tanggal     : 3 Nopember 2008

Ketua MGMP IPS SMP/MTs
Kota Pekalongan




KARYONO, S.Pd
NIP. 197005252003121013

















AD-ART ORGANISASI MGMP FISIKA
Nomor : 04.20/XI/MGMP Fis/2010
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD-ART)
MGMP FISIKA SMA KABUPATEN CILACAP
PERIODE 2010-2013

Pasal 1
NAMA DAN SEKRETARIAT ORGANISASI
1. Nama organsisasi ini adalah MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) FISIKA SMA KABUPATEN CILACAP;
2. Alamat sekretariat adalah sama dengan alamat unit kerja ketua MGMP Fisika SMA Kabupaten Cilacap.
Pasal 2
SURAT RESMI
1. Surat resmi MGMP Fisika berisikan setidaknya kop surat, nomor surat, tanggal, alamat/tujuan, isi, dan tanda tangan ketua MGMP;
2. Nomor surat disusun dengan urutan : nomor urut.tanggal surat/bulan/MGMP Fis/tahun;
3. Dalam hal ketua MGMP tidak bisa menandatangani surat, maka surat resmi ditandangani oleh wakil ketua, atau sekretaris MGMP dengan mengatasnamakan ketua MGMP.
Pasal 3
KEANGGOTAAN
1. Anggota MGMP Fisika adalah semua guru yang mengajar mata pelajaran fisika pada tingkat satuan pendidikan SMA atau MA di wilayah Kabupaten Cilacap;
2. Keanggotaan seseorang akan gugur dengan sendirinya apabila yang bersangkutan pindah tugas ke luar wilayah kerja Kabupaten Cilacap, mengajar mata pelajaran selain mata pelajaran fisika secara permanen, atau meninggal dunia;
Pasal 4
KEPENGURUSAN
1. Ketua MGMP Fisika adalah anggota aktif MGMP Fisika yang dipilih berdasarkan pemilihan langsung dalam pertemuan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota;
2. Ketua MGMP memiliki hak untuk dipilih kembali pada kepengurusan periode berikutnya sampai dengan dua kali masa jabatan;
3. Ketua MGMP hasil pemilihan langsung tersebut kemudian berkewajiban membentuk kepengurusan dengan mempertimbangkan unsur profesionalitas, pemerataan letak geografis, peningkatan sumber daya manusia, dan kesetaraan gender;
4. Pengurus MGMP dinyatakan syah bila telah mendapatkan Surat Keputusan Kepengurusan MGMP Fisika SMA yang ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Cilacap;
5. Masa kerja pengurus MGMP Fisika adalah 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya struktur kepengurusan oleh kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Cilacap;
6. Selama periode kepengurusan dimungkinkannya pergantian pengurus oleh sebab-sebab kedinasan (yang bersangkutan mutasi keluar daerah atau mutasi jabatan), pemenuhan struktur baru sesuai tuntutan kebutuhan organisasi; atau yang bersangkutan meninggal dunia;
7. Dalam hal ketua MGMP Fisika tidak dapat melaksanakan tugas, maka wakil ketua berkewajiban melaksanakan tugas-tugas sebagai ketua MGMP sampai dengan berakhirnya periode kepengurusan.
Pasal 5
HAK, KEWAJIBAN, DAN SANKSI
Setiap anggota MGMP :
1. Berhak dipilih menjadi pengurus MGMP;
2. Berhak mendapatkan informasi tentang kegiatan MGMP;
3. Berhak mendapatkan informasi tentang kondisi keuangan MGMP;
4. Berhak mengikuti semua kegiatan yang dilaksanakan oleh MGMP kecuali kapasitas peserta dibatasi oleh suatu dan lain hal;
5. Berkewajiban mendukung program-program yang dilaksanakan pengurus MGMP;
6. Berkewajiban melaksanakan tugas yang diberikan oleh pengurus MGMP kecuali ada alasan kedinasan atau alasan lain yang menyebabkan tidak mampu melaksanakan tugas yang dibebankan. Dalam hal anggota tidak mampu melaksanakan tugas maka yang bersangkutan berkewajiban memberitahukan kepada pengurus MGMP untuk ditindaklanjuti;
7. Berkewajiban merahasiakan soal yang dibuat bersama oleh MGMP atas kordinasi MKKS SMA Kabupaten Ciacap;
8. Anggota MGMP yang terbukti membocorkan soal dikenakan sanksi tidak diikutkan dalam penyusunan soal bersama MGMP;
Pasal 6
KEGIATAN
1. Kegiatan MGMP dilakukan dalam rangka peningkatan mutu dan profesionalitas anggota, berupa pertemuan rutin, pelatihan, workshop, seminar, diskusi, study lapangan, dan kegiatan lain yang disepakati bersama;
2. Kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada pasal di atas bisa juga dilaksanakan karena instruksi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Cilacap, atau kegiatan blockgrant dari pemerintah.
Pasal 7
PENDANAAN
1. Dana yang diperlukan untuk mendukung program-program MGMP berasal dari pemerintah, dana Gotong Royong, iuran anggota, dan masukan dari penjualan buku referensi/modul/lembar kerja siswa, dan sumber-sumber lain;
2. Penggunaan dana diusahakan sebesar-besarnya bagi peningkatan kualitas dan profesionalisme anggota MGMP.
Pasal 8
PERUBAHAN AD-ART ORGANISASI
1. Perubahan AD-ART dapat dilakukan bila diperlukan perbaikan, penambahan, ralat dari AD-ART ini dan ditujukan semata-mata untuk perbaikan dan mutu MGMP di masa mendatang;
2. Perubahan sebagaimana disebutkan pada pasal 1 di atas dinyatakan syah bila rapat perubahan AD-ART dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota;
Pasal 9
LAIN-LAIN
1. Diberikan bantuan penyusunan ATK (vakasi) bagi anggota MGMP yang berkenan mengisi acara pendalaman materi, narasumber, pemodelan, atau semacamnya yang membutuhkan pemikiran matang terlebih dahulu;
2. Besarnya bantuan penyusunan ATK (vakasi) sebagaimana disebutkan di atas adalah tiga kali biaya gotong royong pada saat itu.

 Ditetapkan di : Pekalongan
Tanggal : 20-11-2010
 Ketua MGMP IPS
Ttd.






1 komentar: